Ò SISTEM
KESEHATAN NASIONAL
Ò AFIATI
HK
Ò Daftar
Isi
- Dasar
Hukum
- Pengertian
- Landasan
SKN
- Prinsip
dasar SKN
- Tujuan
dan Kedudukan SKN
- Subsistem
SKN
- Penyelenggaraaan
SKN
Ò DASAR
HUKUM
Ò Kepmenkes
Nomor: 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional, tanggal 10
Februari 2004 (dr. Achmad Sujudi)
Ò Mengganti
Kepmenkes yang lama yaitu: Kepmenkes Nomor 99a/Menkes/SK/III/1982 tentang
Berlakunya SKN.
Ò PENGERTIAN
Ò SKN
=
Ò suatu
tatanan yang menghimpun berbagai upaya Bangsa Indonesia secara terpadu
dan saling mendukung, guna menjamin derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud
dalam Pembukaan UUD 1945.
Ò LANDASAN
SKN
Ò Landasan
Idiil : Pancasila
Ò Landasan
Konstitusional : UUD 1945 khususnya pasal 28 dan 34.
Ò PRINSIP
DASAR SKN
Ò Prinsip
dasar SKN = norma, nilai, dan aturan pokok yang bersumber dari falsafah dan budaya
bangsa sebagai acuan fikir dan tindak.
1. Perikemanusiaan
2. HAM
3. Adil
dan Merata
4. Pemberdayaan
& Kemandirian masy.
5. Kemitraan
6. Pengutamaan
dan Manfaat
7. Tata
Kepemerintahan yang baik.
Ò TUJUAN
SKN
Ò terselenggaranya
pembangunan kes
Ò oleh
semua potensi bangsa
1. Masy,
swasta, pemerintah
Ò secara
sinergis
Ò berhasil-guna
dan berdaya-guna,
Ò tercapai
derajat kes masy setinggi-tingginya.
Ò KEDUDUKAN
SKN
Ò SUBSISTEM
UPAYA KESEHATAN
Ò =
tatanan yg menghimpun berbagai upaya kes masy (UKM) dan upaya kes
perorangan (UKP) secara terpadu & saling mendukung guna menjamin
tercapainya derajat kes masy yg setinggi-tingginya.
Ò SUBSISTEM
UPAYA KESEHATAN
Ò Upaya
kesmas =
1. Kegiatan
meningkatkan kes di masyarakat.
2. Promosi
kesehatan, pemberantasan peny menular, kes jiwa, penyehatan ling, dll.
Ò Upaya
kes perorangan =
1. Kegiatan
meningkatkan dan memulihkan kes perorangan.
2. Promosi
kes, pengobatan rawat jalan, pengobatan rawat inap, pemulihan kecacatan
perorangan.
Ò SUBSISTEM
PEMBIAYAAN KES
Ò =
tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian, dan
pembelanjaan sumber daya keuangan sec terpadu dan saling mendukung guna
menjamin tercapainya derajat kesmas yang setinggi-tingginya.
Ò SUBSISTEM
PEMBIAYAAN KES
Ò 3
unsur utama:
1. Penggalian
dana (asuransi, pajak, bantuan luar negeri)
2. Alokasi
dana
3. Pembelanjaan
dana
Ò SUBSISTEM
SDM KESEHATAN
Ò =
tatanan yg menghimpun berbagai upaya perencanaan, pendidikan dan pelatihan,
serta pendayagunaan nakes sec terpadu dan saling mendukung, guna
mencapai derajat kesmas setinggi-tingginya.
Ò SUBSISTEM
SDM KESEHATAN
Ò Nakes
= semua org yang bekerja aktif dan profesional di bidang kes, baik yang
memiliki pendidikan formal kes maupun tidak, yg untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan dalam melakukan upaya kes.
Ò SUBSISTEM
SDM KESEHATAN
Ò Unsur
utama =
1. Perencanaan
nakes
2. Pendidikan
dan pelatihan nakes
3. Pendayagunaan
nakes
Ò SUBSISTEM
OBAT/PERBEKALAN KES
Ò =
tatanan yg menghimpun berbagai upaya yg menjamin ketersediaan, pemerataan
serta mutu obat dan perbekalan kes sec terpadu dan saling mendukung dalam
rangka mencapai derajat kes yg setinggi-tingginya.
Ò SUBSISTEM
OBAT/PERBEKALAN KES
Ò Unsur
utama=
1. Jaminan
ketersediaan obat dan perbekalan kes
2. Jaminan
pemerataan obat dan perbekalan kes
3. Jaminan
mutu obat dan perbekalan kes
Ò SUBSISTEM
PEMBERDAYAAN MASY
Ò =
tatanan yg menghimpun berbagai upaya perorangan, kelompok, dan masy umum di
bidang kes sec terpadu dan saling mendukung guna mencapai derajat kesmas yg
setinggi tingginya.
Ò SUBSISTEM
PEMBERDAYAAN MASY
Ò unsur
utama=
1. Pemberdayaan
perorangan à
PHBS untuk individu
2. Pemberdayaan
kelompok dan masy umumà
kelompok di masy termasuk swasta
Ò SUBSISTEM
MANAJEMEN KES
Ò =
tatanan yg menghimpun berbagai upaya administrasi kes yang ditopang oleh
pengelolaan data dan informasi, pengembangan dan penerapan iptek,
serta pengaturan hukum kes secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin
tercapainya derajat kes yang setinggi-tingginya.
Ò SUBSISTEM
MANAJEMEN KES
Ò Unsur
utama=
1. Administrasi
kesehatan
2. Informasi
kesehatan
3. Iptek
kesehatan
4. Hukum
kesehatan
Ò Penyelenggaraaan
SKN
Ò Pelaku:
1. Masyarakat
à toma, LSM, media, org
profesi, akademisi, masy umum.
2. Pemerintah
à pusat, prov, kab/kota
3. Badan
legislatif à
pusat dan daerah
4. Badan
yudikatif à
menegakkan hukum dan peraturan
Ò Terima
Kasih