— Kesehatan
dan Keselamatan Kerja
— AFIATI HK
— Keselamatan
(Safety):Perlindungan terhadap pekerja agar tidak terluka akibat kecelakaan kerja
Kesehatan (Health) : Pekerja terbebas dari penyakit fisik
dan mental
— Jenis
Kecelakaan
— overexertion,
— jatuh
di tingkat yg sama,
— reaksi
tubuh krn jatuh dll,
— jatuh ke level yg lebih bawah,
— kejatuhan
benda
— Kasus
– Kasus Lingkungan
— PENERAPAN
PERSYARATAN KESEHATAN KERJA PADA PEKERJAAN
— PENDAHULUAN
v Adanya
sumber bahaya di tempat kerja (UU 1/ 1970) :
l Keadaan
Mesin/Pesawat/Alat Kerja/Bahan
l Lingkungan
Kerja
l Sifat
Pekerjaan
l Cara
Kerja
l Proses
Produksi
v Perlindungan
atas keselamatan dan kesehatan kerja
v Kewajiban
melaksanakan syarat-syarat keselamatan kerja
— Tujuan
K3
— Mencegah
Kecelakaan Kerja :
— Peledakan
— Kebakaran
— Pencemaran
lingkungan
— Penyakit
Akibat Kerja
— Meningkatkan
produktivitas kerja
— Promosi
dan pemeliharaan derajat yang setinggi-tingginya dari kesehatan fisik,
mental dan sosial dari pekerja pada semua pekerjaan; pencegahan gangguan
kesehatan pada pekerja yang disebabkan oleh kondisi kerja mereka; perlindungan
pekerja dalam pekerjaan mereka dari resiko akibat faktor-faktor yang
mengganggu kesehatan; penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam
suatu lingkungan kerja yang sesuai dengan kemampuan fisik dan psikologisnya;
dan sebagai kesimpulan, penyesuaian pekerjaan, terhadap manusia dan setiap
manusia terhadap pekerjaannya.
— Peraturan
Perundangan Yang Berkaitan Dengan Kesehatan Kerja Pada Pekerjaan Konstruksi
- UU D
Tahun 1945
- UU
No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- UU
No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- UU
No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
— DASAR
HUKUM UUD 1945
•
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 :
Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
•
UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Mengenai ketenagakerjaan
— PROGRAM
KESEHATAN KERJA
Program / Kegiatan harus bersifat komprehensif, meliputi
:
- Pencegahan
(Preventif)
- Pembinaan
(Promotif)
- Pengobatan
(Kuratif)
- Pemulihan
(Rehabilitatif)
— UU
yang menjadi dasar pemberlakuan kesehatan
dan keselamatan kerja di Indonesia
Pasal 86 UU no 13/2003
Setiap
pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
— a.
keselamatan dan kesehatan
kerja;
— b.
moral dan kesusilaan;
dan
— c.
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai‑nilai
agama.
— Untuk
melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang
optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
— Perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang‑ undangan yang berlaku.
Pasal 87 UU no 13/2003
— Setiap
perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
— Ketentuan
mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
— Definisi
— Keselamatan
kerja adalah sebuah kondisi di mana para karyawan terlindungi dari
cedera yang disebabkan oleh berbagai kecelakaan yang berhubungan dengan
pekerjaan.
— Kesehatan
kerja adalah sebuah kondisi di mana para karyawan terbebas dari berbagai
penyakit fisik dan emosional yang disebabkan oleh pekerjaan.
— Perlunya
Menjalankan Program Keselamatan Kerja
— Mencegah
kerugian fisik dan finansial yang bisa diderita karyawan.
— Mencegah
terjadinya gangguan terhadap produktivitas perusahaan.
— Menghemat
biaya premi asuransi.
— Menghindari
tuntutan hukum.
— Fokus
Program Keselamatan Kerja
— Program
keselamatan kerja difokuskan pada dua aspek:
— Perilaku
Kerja:
— Membentuk
sikap karyawan yang pro-keselamatan kerja
— Mendorong
upaya seluruh karyawan untuk mewujudkan keselamatan kerja, mulai dari manajemen
puncak hingga karyawan level terendah
— Menekankan
tanggung jawab para manajer dalam melaksanakan program keselamatan kerja
— Kondisi
Kerja:
— Mengembangkan
dan memelihara lingkungan kerja fisik yang aman, misalnya dengan penyediaan
alat-alat pengaman
— Fokus
Program Keselamatan Kerja
— Program
keselamatan kerja difokuskan pada dua aspek:
— Perilaku
Kerja:
— Membentuk
sikap karyawan yang pro-keselamatan kerja
— Mendorong
upaya seluruh karyawan untuk mewujudkan keselamatan kerja, mulai dari manajemen
puncak hingga karyawan level terendah
— Menekankan
tanggung jawab para manajer dalam melaksanakan program keselamatan kerja
— Kondisi
Kerja:
— Mengembangkan
dan memelihara lingkungan kerja fisik yang aman, misalnya dengan penyediaan
alat-alat pengaman
— Beberapa
Teknik dalam Program Keselamatan dan Kesehatan
— Analisis
Bahaya Pekerjaan
— Proses
yang dirancang untuk mempelajari dan menganalisis sebuah tugas dan
bahaya-bahaya potensial yang bisa timbul dari pelaksanaan tugas tersebut.
— Selanjutnya
dirumuskan langkah-langkah kerja yang lebih aman guna mencegah bahaya-bahaya
potensial tersebut.
— Ergonomika
— Studi
mengenai hubungan antara manusia dengan pekerjaannya, yang meliputi tugas-tugas
yang harus dikerjakan, alat-alat dan perkakas yang digunakan, serta lingkungan
kerjanya.
— Yang
perlu disesuaikan adalah mesin-mesin dan lingkungan kerjanya terhadap
karakteristik para karyawan, bukan sebaliknya.
— Tentang
Stres
— Stres
adalah reaksi ganjil dari tubuh terhadap tekanan yang diberikan padanya.
— Stres
mempengaruhi orang-orang dengan cara yang berbeda-beda dan dengan demikian
merupakan kondisi yang sangat bergantung pada individu.
— Peristiwa-peristiwa
tertentu bisa membuat seseorang mengalami stres yang sangat tinggi tapi tidak
bagi orang yang lain.
— Pengaruh
stres tidaklah selalu negatif. Stres ringan dalam kenyataannya meningkatkan
produktivitas dan bisa sangat membantu dalam mengembangkan ide-ide kreatif.
— Akibat
Potensial Stres
— Meskipun
setiap orang hidup dalam jumlah stres tertentu, jika stres tersebut cukup parah
dan berlangsung cukup lama, stres itu bisa membahayakan.
— Stres
bisa menyebabkan absensi berlebihan, penggunaan alkohol atau obat-obatan
lainnya secara berlebihan, kinerja yang buruk, atau bahkan kesehatan yang
begitu buruk.
— Stres
parah yang berkepanjangan berhubungan dengan penyakit-penyakit mematikan,
seperti penyakit jantung, depresi, gangguan sistem kekebalan, alkoholisme, dan
kecanduan obat; ditambah sakit kepala harian, nyeri punggung, makan berlebihan,
dan penyakit-penyakit mengganggu lainnya yang dimunculkan tubuh sebagai
reaksinya.
— Faktor
Penyebab Stres
— Faktor-Faktor
Organisasional:
— Budaya
Perusahaan
— Pekerjaan
Itu Sendiri
— Kondisi
Kerja
— Faktor-Faktor
Pribadi:
— Keluarga
— Masalah
Finansial
— Lingkungan
Umum
— Mengelola
Stres
— Olah
raga
— Mengikuti
kebiasaan diet yang sehat
— Tahu
kapan berhenti sejenak (Relaksasi)
— Menempatkan
situasi yang penuh stres dalam perspektif yang berbeda
— Menemukan
seseorang yang mau mendengar
— Membangun
keteraturan dalam hidup
— Kenali
keterbatasan diri
— Bersikap
toleran
— Mencari
waktu luang di luar pekerjaan
— Menghindari
kendali semu
— KESELAMATAN
KERJA
— Mencegah/
mengadakan usaha pencegahan agar karyawan tidak mendapat luka/cidera/mati
— Tidak
terjadinya kerugian / kerusakan pada alat /material/produksi
— Upaya pengawasan thd 4 M yaitu : manusia,
material, mesin, metode kerja
yang dapat memberikan lingkungan kerja aman dan nyaman sehingga tidak
terjadi kecelakaan
— TUJUAN
KESELAMATAN KERJA
— PRINSIP
K3
— KESEHATAN
KERJA
Adalah untuk melindungi karyawan dari segala hal
Yg dpt merugikan kesehatan akibat kerja.
Yang Perlu dilakukan, antara lain :
- Pemeriksaan
Kesehatan Karyawan
a.
Pekerja baru (kondisi awal kesehatan)
b.
Pekerja lama (memantau kesehatan)
- 1 th
sekali tambang di permukaan
- 6
bulan sekali tambang underground
— LANJUTAN
KESEHATAN KERJA
- Lingkungan
Tempat Kerja
a. Debu : mengganggu saluran pernafasan
b.
Bising : mengganggu fungsi
pendengaran
c.
Pencahayaan : mengganggu daya penglihatan
d.
Getaran : mengganggu fungsi
persendian
e.
Gas-gas beracun/berbahaya
bisa langsung mematikan manusia
- Ergonomi
:
-
tempat duduk
- alat
kerja
-
dimensi tempat kerja
— Keselamatan
: efek ekonomi langsung/tdk langsung
Langsung : biaya perawatan dan
penyembuhan,kehilangan(anggota tubuh) bahkan kematian
Kehilangan sumber
keuangan
Tdk langsung: produktivitas,turnover.premi asuransi lebih
tinggi,tanggung jawab sosial
— Tercapainya
Program Keselamatan Kerja
— Didukung
dari Manajemen Puncak
— Pelatihan
memadai dalam masa Orientasi
mengenai
keselamatan
— Pekerja
yang sadar akan perlunya ‘safety’ dalam bekerja
— Lingkungan
dan tempat kerja yang aman
— Job
Hazard analysis:
— Proses untuk mempelajari dan menganalisa suatu
jenis pekerjaan kemudian membagi pekerjaan tsb ke dalam langkah langkah
menghilangkan bahaya yangmungkin terjadi
— Perlu
keikutsertaan pekerja,ahli /insinyur keselamatan di bidangnya ,serta
investigasi kecelakaan (bila sampai terjadi)
— Ergonomics
— Study
untuk mempelajari interaksi manusia dengan usaha
kerja,peralatan,perlengkapan,dan lingkungan fisik
— Repetitive
Stress Injuries: suatu kondisi yang disebabkan terlalu banyak tekanan pada
persendian akibat melakukan suatu gerakan berulang
contoh
— Carpal
Tunnel Syndrome : tekanan pada syaraf karena penyempitan pembuluh tempat syaraf tsb akibat
gerakan/posisi tertentu yang berulang
— Kekerasan
dalam lingkungan kerja scr fisik dan mental
— Karena
jenis kerja: supir taxi dan polisi yang bekerja shift malam,peg pompa
bensin,penjual minuman keras,pelayanan publik
— Krn
berkaitan dengan cash
— Perusahaan
kurang menjaga kemungkinan celah kejahatan (kriminal biasa dan kejahatan kerah
putih)
— Tindakan
pencegahan
— Dilarang
membawa senjata tajam ke tempat kerja dan tempat parkir
— Pemeriksaan
kesehatan fisik dan jiwa
— Peraturan
yang tidak memberi toleransi bagi pegawai yang melakukan kekerasan
— Peraturan
yangmewajibkan pegawai melapor adanya kejanggalan
— Kerjasama
dengan psikiater/dokter jika ada emergensi
— Panic
button
— Melatih
reception/manager melihat sesuatu yang bahaya
— Faktor2
penyebabStress
Faktor organisasi: budaya perusahaan (mis CEO otoriter vs
dibiarkan berkompetisi) , pekerjaan sendiri(mis manager yang harus mem
phk),kondisi kerja(terlalu penuh,ribut,kurangcahaya,kotor,mesin rusak terus
menerus)
Faktor Pribadi:keluarga (2 orang tua
bekerja,perceraian,sakit dlm waktu lamadll),keuangan.
Pencurian identitas
— Program
Sadar Kesehatan Perusahaan
— Olahraga
— Kebiasaan
makan yang baik
— Menempatkan
stress dengan perspektif bijaksana
— Adanya
kemampuan menerima ‘curhat’
— Menasehatkan
‘struktur’ dalam hidup,mampu melihat keterbatasan diri
— Keseimbangan
kerja dan keluarga
— Insentif
bagi yang sehat
— Subtance
Abuse alkohol dan obat2an
Cara penanganan:
-Pemeriksaan rutin
tanpa pemberitahuan
- Tidak ada kompromi
dengan hal2 yang merusak dan penurunan kinerja(absen,sering berubah mood,tidak
rapi,kurang koordinasi,psikomotor berkurang)
— Program
Keselamatan global
Persiapan kerangka kebijakan dan prinsip keselamatan
dimanapun perusahaan beroperasi a.l dengan mengerti situasi dan budaya setempat
terhadap:
— Paparan
bahan kimia (bagi pekerja dan penduduk sekitar)
— Penanganan
kecelakaan kerja (ditempat,fasilitas kesehatan di negara tetangga terdekat)
— BEBERAPA GANGGUAN KESEHATAN KARENA
TEMPERATUR
— 1. Chilblain (gatal-gatal krn kedinginan)
— Disebabkan kulit yang tidak tertutup
pakaian berulang-ulang terkena hawa dingin dalam waktu yang lama pada suhu 16
(enambelas) derajat C sampai 0 (nol) derajat C.
— 2. Immersion Foot (Trench Foot)
— Penyebab : Disebabkan kaki terlalu lama
dalam keadaan basah pada suhu 10 (sepuluh) derajat C sampai 0 (nol) derajat C.
Kaos kaki lembab,
sepatu terlalu kencang
3. Hypothermia
(general cooling)
Hypothermia
adalah pengaruh kerusakan pada tubuh manusia akibat udara dingin. Hal ini
berarti kehilangan panas lebih cepat terjadi daripada panas yang dihasilkan
tubuh.
— hipotermia dan frostbiteHipotermia adalah
menurunnya suhu tubuh di bawah suhu normal. Jika turun 1-2 derajat celcius,
maka derajat hipotermia masih ringan. Sementara jika suhu tubuh turun lebih
dari 3 derajat celcius maka derajat hipotermia sudah berat. Korban akan
mengalami menggigil, tergantung derajatnya, menggigil bisa ringan bahkan sampai
berat. Selain itu, gerakan korban melambat, korban mengalami mati rasa, dan
tidak jarang korban mengalami penurunan kesadaran.
— DEPRESI
— INSOMNIA
— GANGGUAN PERNAPASAN
— Awasi denyut nadi dan pernapasan korban,
bersiaplah melakukan resusitasi jantung paru
— Jika mungkin, pindahkan korban ke ruangan
dengan suhu kamar. Jika tidak mungkin, lepaskanlah pakaian korban yang basah,
pakaikan dengan pakaian kering lalu balut dengan selimut sekujur tubuh korban
— Jangan pernah menggosok tubuh korban
karena dapat mengakibatkan komplikasi yang fatal, terutama pada organ jantung
— Hangatkan tubuh korban secara
perlahan-lahan, jangan langsung memanaskan tubuh korban. Sebaliknya, kompres
area leher, dada, ketiak, pergelangan tangan dan lipat paha dengan kain yang
sudah dibasahi dengan air hangat
—
— KONDISI KARENA KERJA
— 1. osteoporosis bisa karena posisi duduk
terlalu lama
— 2. Kejang otot/ kram
posisi terlalu lama, kurang air, garam,
ada sisa asam
hsl metabolisme, kurang OR, sedang mens
— 3. Varises (berdiri lama)
— 4. Batu ginjal, wasir (kurang minum, lama
duduk)
TEMPERATUR
— kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan
temperatur luar jika perubahannya tidak melebihi 20% untuk kondisi panas dan
35% untuk kondisi dingin terhadap temperatur normal ± 24 °C.
— Temperatur udara lebih rendah dari 37 C
berati temparatur dara ini dibawah kemampuan tubuh unutk menyesuaikasn didi
(35% dibawah normal), maka tubuh manuasia akan mengalami kedinginan, karena
hilangnya panas tubuh yang sebagian besar diakibatkan oleh konveksi dan
radiasi, juga sebagian kecil akibat penguapan.
— Alat Pengukur = Termometer
— PENYAKIT KARENA TEMPERATUR PANAS
— 1. Demam (suhu tdknormal)
— 2. Kelelahan
— 3. Hiperthermi
Hipertermia adalah peningkatan suhu tubuh
sehubungan dengan ketidakmampuan tubuh untuk meningkatkan pengeluaran panas
atau menurunkan produksi panas.
4. Heatstroke
4. Heatstroke
Penderita heat stroke tidak
berkeringat karena kehilangan elektrolit sangat berat dan malfungsi
hipotalamus. Heat stroke dengan suhu yang lebih besar dari
40,5°C mengakibatkan kerusakan jaringan pada sel dari semua organ tubuh.
— Heat rash (tekanan pns), Heat Syncope
(induksi pns serius), Heat Cramp (menimb kejang), Heat Exhaustion (shg
berkurang cairan tubuh/darah), Heat Stroke (sgt pns & lembab), Multi
dysfunction syndrom continuum (ggg bbrp anggota tubuh krn heatstroke/ trauma
lainnya)
— Nilai Ambang Batas (NAB) untuk iklim kerja
adalah situasi kerja yang masih dapat dihadapi tenaga kerja dalam bekerja
sehari-hari dimana tidak mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan untuk
waktu kerja terus menerus selama 8 jam kerja sehari dan 40 jam seminggu.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 405/Menkes/SK/XI/2002) NAB terendah
untuk temperatur ruangan adalah 18° C dan NAB tertinggi adalah 30° pada
kelembaban nisbi udara antara 65% sampai dengan 95%.
PENCAHAYAAN
— Pengaruh dan penerangan yang kurang
memenuhi syarat akan mengakibatkan dampak, yaitu:
— 1. Kelelahan mata sehingga berkurangnya
daya dan effisiensi kerja.
— 2. Kelelahan mental.
— 3. Keluhan pegal di daerah mata dan sakit
kepala di sekitar mata.
— 4. Kerusakan indra mata dan lain-lain.
— Selanjutnya
— 1. Kehilangan produktivitas
— 2. Kualitas kerja rendah
— 3. Banyak terjadi kesalahan
— 4. Kecelakan kerja meningkat
— Alat pengukur = Lux meter
— Referensi
— Mondy,R
Wayne .Human Resource Management,10th ed,NewJersey:Pearson
International,2008.bab 10
— Mondy
bab 10
— Mondy,
R.W., 2008, Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Kesepuluh (terjemahan),
Jakarta: Penerbit Erlangga.